
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP



Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan. Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode Agustus – November 2022. Adapun Barang Bukti yang telah dimusnahkan yaitu sejumlah 40 Perkara yang terdiri dari 22 Narkotika dan 18 Tindak Pidana Lainnya.