
EKSPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN

Bertempat di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Tarakan. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (Adam Saimima, S.H., M.H.) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Muhamad S Mae, S.H.) melakukan Ekspose Perkara Restorative Justice atas nama DAHANG alias SAPPE bin LANTI. Adapun pasal yang didakwakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan Jaksa Fasilitator yaitu Dewantara Wahyu Pratama, S.H. dan Yan Ardiyananta, S.H. Ekspose perkara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tingi Kalimantan Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.