Berita

Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 21 Mei 2026
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Gandhi Muchlisin, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan penganiayaan, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



admin
0















