• kejari.tarakan@kejaksaan.go.id
  • Jl. P Kalimantan No.7, Kp. Satu Skip, Tarakan Tengah, Tarakan
Uncategorized
RESTORATIVE JUSTICE

RESTORATIVE JUSTICE

Selasa, 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan proses Restorative Justice terhadap perkara pengeroyokan setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Proses Restorative Justice dilaksanakan melalui musyawarah antara pihak korban dan pelaku yang difasilitasi oleh Jaksa, sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to dw88.cwhonors.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • dw88.cwhonors.org/api1.php (port 80)