Uncategorized

RESTORATIVE JUSTICE
Selasa, 10 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan proses Restorative Justice terhadap perkara pengeroyokan setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Proses Restorative Justice dilaksanakan melalui musyawarah antara pihak korban dan pelaku yang difasilitasi oleh Jaksa, sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan keadaan serta keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

admin
0

















