Berita

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kejaksaan Negeri Tarakan bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal bertempat di Kantor Balai Karantina Indonesia Kalimantan Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.



admin
0

















