
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kamis, 07 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Bapak Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, yaitu Wakil Wali Kota Tarakan, Kapolres Tarakan, Komandan Kodim 0907/Tarakan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah inkracht, di antaranya tindak pidana narkotika, perlindungan anak, dan perjudian.






















